Selasa, 29 Januari 2013


Industri pada zaman sekarang merupakan pilar yang sangat penting dalam perekonomian karena didukung oleh penemuan dan pengembangan sains dan teknologi. Hampir seluruh aspek kehidupan manusia seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perkantoran, perdagangan serta pertahanan dan keamanan memanfaatkan alat-alat yang dihasilkan oleh industri.
 Hukum Industri Di dalam Islam, hukum asal industri adalah kepemilikan individu (private proverty) sehingga setiap individu boleh memiliki industri (Al-Maliki: 2001: 74). Meskipun demikian boleh tidaknya seseorang memiliki dan mengembangkan industri tergantung kepada produk yang dihasilkannya. Jika suatu industri menghasilkan produk yang hukumnya haram, seperti industri minuman keras, maka industri tersebut tidak boleh dimiliki dan dikembangkan.

Demikian pula dari sisi kepemilikan terhadap industri tergantung pada produk yang dihasilkannya. Jika produk yang dihasilkan termasuk katagori kepemilikan umum (collective proverty), maka industri tersebut tidak boleh dimiliki dan dikembangkan oleh individu atau swasta, karena status kepemilikan dalam industri tersebut berubah menjadi industri milik umum sehingga harus dikelola oleh negara (ibid: 77).
Sedangkan yang dimaksud dengan kepemilikan umum adalah harta yang ditetapkan Allah untuk dimiliki secara bersama oleh umat (collective) sehingga setiap individu boleh mengambil manfaat dari harta tersebut tetapi dilarang untuk memilikinya (Abdul Qadim Zallum: 2002: 68). Negara sebagai pengelola kepemilikan umum sifatnya sebagai wakil umat bukan sebagai milik negara, agar dengan pengelolaan tersebut umat dapat mendapatkan manfaat yang sebaik-baiknya.
Adapun jenis harta yang termasuk kepemilikan umum adalah sarana-sarana umum yang diperlukan oleh umat dalam kehidupan sehari-hari, harta-harta yang keadaan asalnya terlarang dimiliki oleh individu, dan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas. (Mengenai dalil-dalil syar’inya lihat Abdul Qadim Zallum, Taqiyuddin An-Nabhani dan Abdurrahman Al-Maliki).
Konsep kepemilikan umum dalam sistem ekonomi Islam ini berbeda dengan barang publik (public goods) dalam konteks Kapitalisme. Dalam Kapitalisme, barang publik adalah barang yang memberikan manfaat menyebar ke seluruh masyarakat terlepas apakah individu yang ada di masyarakat menginginkannya atau tidak (Samuleson dan Nordhaus: 1997: 365). Jadi barang publik dilihat dari sifatnya yang dibutuhkan oleh masyarakat, bukan dilihat dari barang tersebut milik umum atau tidak sehingga barang publik konteks ini bisa saja dimiliki pemerintah atau swasta tergantung siapa yang mengadakan barang publik tersebut.
Kebijakan Industri Strategis
Berkaitan dengan industri strategis, paling tidak ada dua hal yang harus dilakukan oleh negara dalam ekonomi Islam. Pertama, jika jenis industri strategis dari sisi produknya termasuk dalam katagori kepemilikan umum atau dari sisi bahan baku dan sarana-sarana yang digunakannya merupakan barang-barang kepemilikan umum maka industri strategis tersebut merupakan milik umum, sehingga pengelolaannya harus dilakukan oleh negara.

Industri strategis yang termasuk kepemilikan umum seperti pembangkit listrik, pertambangan minyak bumi dan gas, pengolahan dan penyaluran air bersih, pabrik pengolahan barang tambang, penyedia jasa telekomunikasi yang memanfaatkan sarana-sarana milik umum misalnya jalan raya maupun lautan untuk memasang kabel, tidak boleh diberikan kepemilikan dan pengelolaanya kepada individu atau swasta, sehingga jenis industri strategis yang seperti ini tidak boleh diprivatisasi oleh negara. Justru jika ada swasta yang memiliki jenis industri strategis yang termasuk kepemilikan umum, maka negara harus mengambilalihnya dengan memberikan ganti rugi yang wajar kepada swasta tersebut.
Kedua, jika jenis industri strategis termasuk dalam katagori suatu sarana atau peralatan yang diwajibkan oleh syara’ untuk diadakan oleh negara maka negara harus memiliki dan mengembangkan industri tersebut agar negara menjadi mandiri, kuat, dan mampu melayani rakyatnya.
Meskipun demikian, hal ini tidak memposisikan industri strategis dalam golongan ini mutlak masuk dalam katagori kepemilikan umum. Bisa saja industri katagori ini dimiliki individu selama karakteristik dan produk yang dihasilkan industri tersebut tidak termasuk kepemilikan umum. Misalnya industri otomotif, industri pesawat terbang tidak termasuk kepemilikan umum sehingga swasta boleh memilikinya. Hanya saja industri-industri strategis tersebut memerlukan modal yang besar dan pengorganisasian yang kuat dan negaralah memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membangunnya.
Strategi industris strategis dalam Islam harus selaras dengan tujuan-tujuan syariah (maqashid as-syar’iyyah) antara lain memelihara keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, keamanan, dan negara. Karena itu, negara berkewajiban membangun dan menguasai industri strategis yang memang dibutuhkan dalam mencapai tujuan-tujuan syariat.
Industri strategis yang termasuk dalam kepemilikan umum maka otomatis negara harus membangun dan mengelolanya untuk kemaslahatan umat. Juga industri strategis yang karena sebab-sebab tertentu syara’ mewajibkan negara untuk memproduksinya, seperti industri militer dan pertahanan, industri telekomunikasi, industri otomotif, industri pesawat terbang dan ruang angkasa, industri perkapalan, industri baja, dan lain-lainnya.
Dibangunnya industri-industri tersebut dalam rangka pertahanan dan keamanan negara termasuk demi tersebarnya risalah Islam, terlayaninya berbagai kebutuhan masyarakat dengan adanya fasilitas umum, terpenuhinya berbagai kebutuhan pokok, sekunder dan tersier setiap anggota masyarakat dengan tersedianya produk-produk industri baik berupa peralatan maupun barang-barang konsumtif.
Penguasaan atas industri strategis yang notabene merupakan basisnya industri atau industri yang dapat menghasilkan industri lainnya, membawa keuntungan yang besar bagi negara dan masyarakat. Pertama, kita tidak tergantung lagi kepada bangsa asing sehingga tidak dapat didikte dan dijajah oleh negara-negara Kapitalis. Kedua, kepemilikan atas industri-industri strategis akan membuat biaya produksi industri strategis itu sendiri dan industri turunannya menjadi lebih efisien karena pihak asing tidak dapat mempermainkan kita lagi. Keadaan ini juga menyebabkan harga produk industri yang dijual ke masyarakat menjadi lebih murah.
Kebijakan seperti inilah yang seharusnya ditempuh pemerintah jika memang berniat untuk mandiri dan mensejahterakan rakyat, bukannya melikuidasi dan memprivatisasi industri strategis yang sudah dimiliki. Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar